Thursday, 21 February 2013

kasus Rafi Ahmad


Raffi Ahmad


 Badan Narkotika Nasional (BNN) punya alasan tersendiri mengapa tetap membawa Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi Lido. Selain mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, BNN juga merujuk rekomendasi dokter BNN.
"Sesuai dengan PP 25 tahun 2011, penyidik, penuntut umum, (dan) hakim dapat menempatkan pengguna ke rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter," papar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (21/2/2013). Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan Raffi mengalami gangguan mental karena pengaruh methylone. Inilah kenapa Raffi kini dibawa ke Lido guna direhabilitasi.
"Ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulansia itu. Tim penyidik menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke RSKO," imbuh Sumirat. Saat ini, proses telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli.
Bila proses pemeriksaan sudah selesai, menurut Sumirat, tak akan butuh waktu lama untuk melimpahkan berkas perkara Raffi ke kejaksaan. "Kami menunggu berkas hingga selesai, saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau ini sudah selesai, besoknya juga bisa dilempar berkasnya ke kejaksaan," ujar dia.
Terpisah, pendapat berbeda justru datang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Direktur Utama RSKO, Laurentinus Panggabean, berpendapat Raffi tak perlu menjalani rehabilitasi. "Raffi ini dinyatakan negatif (dari ketergantungan narkoba) dari hasil pemeriksaan. Secara psikologis, dia sehat. Jadi, (dia) tidak perlu direhab, tidak apa-apa," terang Laurentinus dalam wawancara di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

Lanjut Laurentinus, zat methylone biasanya terdeteksi dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga hari. Lepas dari masa itu, zat tersebut tidak terdeteksi alias hilang. Namun, BNN ternyata tetap memindahkan Raffi ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

No comments:

Post a Comment